"Dalam program bedah rumah tersebut, Banyuwangi menggandeng banyak pihak mulai dunia usaha, komunitas, ASN, dalam program Banyuwangi Berbagi, untuk merenovasi ratusan rumah tak layak huni milik masyarakat miskin tiap tahunnya," jelas Ipuk.

Bersamaan dengan itu, Pemkab Banyuwangi juga mendorong kebijakan yang memudahkan MBR mendapatkan hunian baru.

Kemudahan tersebut di antaranya berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR serta kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama untuk pengembangan perumahan subsidi.