Pemerintah mengatensi kondisi tersebut karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok. Pemerintah tidak ingin kenaikan harga beras menjadi tekanan yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya konsumen rumah tangga.
Dalam sidak tersebut, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Mabes Polri untuk wilayah Bali dipimpin Kombes Jon Wesly Arianto. Sidak juga didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William W Sitorus bersama Satgas Pangan Daerah Bali.
Pengecekan harga beras dilakukan secara menyeluruh. Petugas tidak hanya melihat harga yang terpampang di pasaran, tetapi juga mencermati kesesuaian harga jual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemudian, tim juga menelusuri alur distribusi beras. Pemeriksaan dilakukan mulai dari ketersediaan stok di gudang, proses distribusi, hingga potensi harga yang terbentuk sebelum beras sampai ke tangan masyarakat.
"Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan secara tegas dan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran tertulis hingga langkah lebih lanjut, termasuk pencabutan izin usaha apabila pelanggaran memenuhi ketentuan untuk dilakukan tindakan tersebut," ujar Ariasandy.