NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan secara total ada 104 laporan polisi terkait yang ditangani. Dari jumlah itu, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Asep menerangkan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 perusahaan itu berdasarkan hasil penyidikan dengan sejumlah indikator.

"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Kedua, api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri. Ketiga, sarana prasarana tidak memadai.

"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025," ucap dia.

"Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," sambungnya.

Asep membeberkan pihaknya juga menyelidiki sumber dana dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan. Hasilnya, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA).

"Dari 97 korporasi tersebut, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing, dari negara Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," tutur Asep.

Rinciannya, PMA asal Malaysia yakni PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI dan PT GAL.

Kemudian PMA asal Singapura yakni PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM dan PT AUS.

Selanjutnya PMA asal Inggris yakni PT RKP dan PT SYP, PMA asal China yakni PT MPS, PMA asal Jepang yakni PT MTI serta PMA asal Korea Selatan yakni PT API.

Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Asep mengungkapkan dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah korporasi yang merupakan penanaman modal asing (PMA).

"Terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing, dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan," ucap Asep.

Keempat korporasi PMA itu yakni PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha, PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha, PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha.

Terhadap para tersangka korporasi dikenakan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp15 miliar.