NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa ratusan ribu ton batu bara yang merupakan barang sitaan dari tersangka Samin Tan, laku terjual dalam lelang dengan nilai Rp264 miliar.

“BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016–2025

Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara sejumlah kurang lebih 171.107 metrik ton (MT) yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors dan batu bara sejumlah kurang lebih 66.000 MT yang terletak di atas 15 tongkang yang berlokasi di area Jetty PT Artha Contractors, di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.