Adapun dengan memperhitungkan bea lelang pembeli sebesar 3 persen sejumlah sekitar Rp7,9 miliar, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp272 miliar.
Setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, maka sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp142 miliar.
โSeluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),โ katanya.
Diketahui, 436.283,08 ton komoditas batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan juga berhasil laku terjual Rp179 miliar melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.