"Kemitraan konservasi ini sudah dilakukan seperti di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat. Jumlah kemitraan konservasi memang belum banyak, karena masih memerlukan pendataan lebih lanjut untuk mengetahui data di lapangan karena menyangkut masyarakat yang masuk dalam kawasan," katanya.

Dia mengatakan untuk memastikan proses kemitraan konservasi berjalan tepat sasaran, pihaknya telah mengatur sejumlah persyaratan seperti ketentuan lama masyarakat tersebut telah menetap di kawasan, ketentuan luasan lahan, dan berbagai persyaratan lainnya.

"Ini dilakukan sebagai antisipasi jangan sampai pendatang baru masuk ke kawasan memanfaatkan ini untuk melakukan jual beli kebun kopinya. Sebab tujuan dari kemitraan ini adalah menjadikan hutan ini memberikan dampak yang mendukung kesejahteraan masyarakat yang sudah terlanjur sejak lama masuk di kawasan sekaligus agar mereka menjaga hutan tetap lestari," ucap dia.