NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram ditaksir mencapai Rp61,95 miliar selama Oktober 2026. Penindakan dilakukan di lima bandara internasional di Indonesia dengan melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA).

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan terintegrasi yang dilakukan berdasarkan analisis intelijen Bea dan Cukai.

"Selama bulan Oktober, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 25 kg, tepatnya 25,88 kg di lima titik gerbang udara strategis nasional," kata Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Priyono, nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp61 miliar. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyelundupan sumber daya alam Indonesia.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas menindak tiga kasus penyelundupan emas pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan petugas mengamankan sembilan penumpang yang terdiri atas warga negara India dan China dalam tiga kasus tersebut.

Selain itu, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp34 miliar.

Para penumpang diduga menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari mengikat kapsul berisi emas pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian atau body strapping, hingga memasukkannya ke dalam rongga tubuh.