"Yang menarik seperti saya sampaikan tadi, semuanya dengan modus pembawaan yang sama, yaitu emas dalam bentuk bubuk/serbuk," ucap Hengky.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap pola perjalanan dan data penumpang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan keamanan bandara, maskapai penerbangan, dan imigrasi untuk memantau penumpang yang dicurigai.
Kesembilan penumpang tersebut kemudian menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain di Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengungkap sejumlah kasus pembawaan emas yang diduga melanggar ketentuan ekspor di bandara internasional lainnya.
Di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, petugas menindak seorang warga negara India berinisial MZ. Petugas menyita dua bungkus serbuk emas dengan berat total 1.144 gram atau sekitar 1,14 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.
MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan pengawasan serta dukungan Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram bubuk padat yang mengandung bijih atau mineral emas. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp9,3 miliar.