NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi di pasar modal dalam negeri. Kebijakan tersebut berupa label saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Sejak ditetapkan pada April 2026, tercatat sebanyak 80 saham yang masuk dalam kategori HSC hingga saat ini. Lantas apa itu kategori HSC?
HSC merupakan kondisi ketika sebagian besar saham suatu emiten dikuasai oleh segelintir pihak. Pengungkapan daftar HSC oleh BEI bertujuan meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham.
Pengamat Pasar Modal, Hans Kwee, menegaskan saham-saham dalam kategori HSC tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal yang dilakukan emiten terkait. HSC sendiri menjadi salah satu indikator dari karakteristik struktur kepemilikan saham.
"Penting untuk ditegaskan kepada publik bahwa masuknya suatu saham ke dalam kategori High Shareholding Concentration bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan pasar modal, melainkan sebuah indikator karakteristik struktur kepemilikan saham," ungkap Hans kepada NadiKabar, Kamis (22/10/2026).