Irvan menjelaskan, penentuan saham yang masuk dalam daftar HSC dilakukan secara bertahap. Saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi akan ditelaah lebih lanjut oleh BEI bersama KSEI melalui penilaian struktur kepemilikan saham (shareholding structure assessment).
Setelah proses penilaian, BEI akan mengumumkan saham yang terindikasi masuk kategori HSC kepada publik. Emiten terkait masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki struktur kepemilikannya agar keluar dari daftar tersebut. Jika konsentrasi kepemilikannya sudah tidak lagi memenuhi kriteria HSC, BEI akan kembali mengumumkan perubahan status tersebut kepada publik.
Dari seluruh pengumuman mengenai saham HSC, BEI juga menegaskan kategori ini tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal. Sebagaimana yang ada dalam pengumuman HSC pada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dengan tingkat kepemilikan terkonsentrasi sebesar 96,68% misalnya, BEI menegaskan pengungkapan tersebut bukan pelanggaran.
Hal tersebut juga menjadi catatan pada semua emiten HSC, seperti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar 95,76%, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mencapai 97,31%, hingga PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) dengan tingkat HSC sebesar 98,06%.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis pengumuman BEI terkait HSC.