NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi di pasar modal dalam negeri. Kebijakan tersebut berupa label saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Sejak ditetapkan pada April 2026, tercatat sebanyak 80 saham yang masuk dalam kategori HSC hingga saat ini. Lantas apa itu kategori HSC?

HSC merupakan kondisi ketika sebagian besar saham suatu emiten dikuasai oleh segelintir pihak. Pengungkapan daftar HSC oleh BEI bertujuan meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham.

Pengamat Pasar Modal, Hans Kwee, menegaskan saham-saham dalam kategori HSC tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal yang dilakukan emiten terkait. HSC sendiri menjadi salah satu indikator dari karakteristik struktur kepemilikan saham.

"Penting untuk ditegaskan kepada publik bahwa masuknya suatu saham ke dalam kategori High Shareholding Concentration bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan pasar modal, melainkan sebuah indikator karakteristik struktur kepemilikan saham," ungkap Hans kepada NadiKabar, Kamis (22/10/2026).

Hans menilai, HSC merupakan upaya positif untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik bursa internasional, sebagaimana yang dilakukan Hong Kong Exchange dalam memperkuat keterbukaan informasi bagi investor.

Menurutnya, kebijakan ini menjawab masukan investor global dan lembaga indeks terkait kredibilitas IHSG sebagai acuan pasar modal Indonesia. Dengan menyesuaikan porsi saham HSC dalam perhitungan IHSG, pergerakan indeks diharapkan lebih mencerminkan saham-saham yang likuid dan aktif diperdagangkan di pasar.

"Kebijakan ini diadopsi dari standar bursa internasional (seperti Hong Kong Exchange) untuk memberikan tingkat keterbukaan informasi (level of disclosure) yang lebih tinggi kepada investor," jelasnya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan saham yang masuk kategori HSC umumnya dimiliki oleh kelompok investor terbatas dengan porsi kepemilikan yang besar. Penetapan kategori tersebut dilakukan oleh komite khusus yang melibatkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat," jelas Irvan dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026) lalu.

Irvan menjelaskan, penentuan saham yang masuk dalam daftar HSC dilakukan secara bertahap. Saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi akan ditelaah lebih lanjut oleh BEI bersama KSEI melalui penilaian struktur kepemilikan saham (shareholding structure assessment).

Setelah proses penilaian, BEI akan mengumumkan saham yang terindikasi masuk kategori HSC kepada publik. Emiten terkait masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki struktur kepemilikannya agar keluar dari daftar tersebut. Jika konsentrasi kepemilikannya sudah tidak lagi memenuhi kriteria HSC, BEI akan kembali mengumumkan perubahan status tersebut kepada publik.

Dari seluruh pengumuman mengenai saham HSC, BEI juga menegaskan kategori ini tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal. Sebagaimana yang ada dalam pengumuman HSC pada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dengan tingkat kepemilikan terkonsentrasi sebesar 96,68% misalnya, BEI menegaskan pengungkapan tersebut bukan pelanggaran.

Hal tersebut juga menjadi catatan pada semua emiten HSC, seperti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar 95,76%, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mencapai 97,31%, hingga PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) dengan tingkat HSC sebesar 98,06%.

"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis pengumuman BEI terkait HSC.