Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemegang saham BEI dalam proses demutualisasi bursa.

Keputusan tersebut diambil demi menjaga batas antara regulator dan operator. Suahasil menjelaskan Kemenkeu memegang peran sebagai perumus kebijakan (policy maker), sedangkan BEI beroperasi di ranah komersial.

"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan dan BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).