NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan tidak bakal masuk sebagai pemegang saham bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kepemilikan saham di BEI oleh lembaga pemerintah sifatnya opsional.

Jeffrey menjelaskan aturan regulasi perundang-undangan memang tidak pernah mewajibkan instansi pemerintah untuk memegang saham bursa.

"Dalam Undang-Undang kan disebutkan dapat (memiliki saham bursa). Jadi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dapat menjadi pemegang saham," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Ia menerangkan penggunaan klausa 'dapat' dalam regulasi tersebut memberi ruang dan kebebasan penuh bagi masing-masing lembaga untuk menentukan keterlibatannya di bursa efek.

Jeffrey menyebut keputusan Kemenkeu maupun lembaga lain untuk tidak mengambil porsi saham pun bukan suatu permasalahan.

"Artinya kan tidak ada kewajiban. Jadi tentu masing-masing lembaga dapat menentukan untuk mau menjadi pemegang saham atau tidak," tegasnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Beleid tersebut menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi bursa efek.

Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemegang saham BEI dalam proses demutualisasi bursa.

Keputusan tersebut diambil demi menjaga batas antara regulator dan operator. Suahasil menjelaskan Kemenkeu memegang peran sebagai perumus kebijakan (policy maker), sedangkan BEI beroperasi di ranah komersial.

"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan dan BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).