NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial JR (59) di Sidoarjo diamankan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo usai melakukan tindak pidana persetubuhan seks bertiga atau threesome terhadap anak di bawah umur. Adapun korban merupakan anak serta keponakan dari sang pacar, MT (41).

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan kasus tersebut terungkap setelah JR dan seorang perempuan berinisial MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku mulai melakukan perbuatan cabul tersebut sejak korban masih sekolah SD," kata Rohmawati dilansir NadiKabar, Minggu (20/9/2026).