Menurut Rohmawati, hubungan JR dengan MT telah berlangsung sekitar 2021. Polisi menduga JR kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mendekati anak MT yang saat itu masih duduk di bangku SD.

Dugaan perbuatan terhadap korban berinisial AU berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026. Polisi menyebut lokasi kejadian antara lain di dalam mobil milik tersangka, penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Dengan harapan apa yang dihendaki diizinkan oleh MT," ujar Rohmawati.