NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) membatasi dana operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal Rp3.000 per porsi.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan pembatasan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun.
Sudaryono mengatakan aturan baru itu ditetapkan setelah BGN mengevaluasi skema biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menemukan aturan sebelumnya memungkinkan pengelola dapur menambahkan berbagai komponen biaya di luar batas Rp3.000 per porsi.
"Ternyata kami cek lagi, yang Rp3.000 itu ternyata pimpinan lama bikin aturannya Rp3.000 add cost. Artinya Rp3.000 plus-plus, plus sewa ini, plus ini, plus label, plus macam-macam, dia klaim semua. Itu ternyata enggak Rp3.000, rata-rata di Rp4.500 sampai Rp5.000 ternyata," ujar Sudaryono dalam agenda refleksi 100 hari kepemimpinannya di Jakarta, Kamis (29/10).
Ia mengatakan aturan baru mengenai dana operasional tersebut telah ditandatangani pada Kamis pagi. Dalam aturan itu, biaya operasional dapur tidak boleh melebihi Rp3.000 per porsi.
"Pemborosan lagi, maka hari ini, hari ini tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional itu adalah up to maximal Rp3.000, jadi tidak boleh lebih dari Rp3.000," ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, potensi penghematan dihitung berdasarkan selisih biaya operasional, sisa hari hingga akhir tahun, serta jumlah porsi MBG yang disalurkan.
"Selisihnya, dikalikan dengan sisa hari sampai dengan akhir tahun, dikaitkan jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi," ujarnya.
Sudaryono mengkritik skema sebelumnya karena dinilai berpotensi membuat anggaran negara terserap terlalu besar untuk biaya operasional, bukan untuk penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
"Kalau diterus-teruskan semua ini, APBN habis untuk operasional bukan untuk nasi, bukan untuk menunya. Ini unacceptable, harus dihentikan," tegasnya.
Selain membatasi biaya operasional, BGN juga melakukan penyesuaian skema insentif bagi pengelola dapur SPPG.
Sudaryono sebelumnya menjelaskan pembayaran yang semula menggunakan skema tetap sekitar Rp6 juta per hari diubah menjadi skema proporsional berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.
Dalam skema tersebut, insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi. Penyesuaian dilakukan agar pembayaran lebih sesuai dengan jumlah porsi yang diproduksi setiap dapur.
Kebijakan pembatasan biaya operasional dan perubahan skema insentif itu menjadi bagian dari upaya BGN membenahi tata kelola program MBG serta menekan potensi pemborosan anggaran negara.