NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp 160.370.283.211 hingga 21 Oktober sebagai upaya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025. Angka tersebut setara dengan 81,75% dari total nilai temuan sebesar Rp 196,17 miliar.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian, yaitu rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Terkait temuan rekening VA ganda, Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah mengatakan bahwa dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp 78.394.130.155.