"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional," kata Lili, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Ia menambahkan, sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut.

Selain menindaklanjuti temuan terkait rekening VA, BGN juga telah melakukan pengembalian dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Untuk poin tersebut, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 60.494.487.276. Dengan demikian, akumulasi dana yang telah dikembalikan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp 160.370.283.211.

Sejalan dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal BGN. Menurutnya, setiap temuan BPK RI perlu segera ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.