Melansir siaran pers resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Menhaj dalam rapat kerja bersama DPR Komisi VIII mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02. Dari total usulan BPIH ini, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40 persen atau senilai Rp42.936.068,81. Sementara itu, 60 persen sisanya yang senilai Rp64.404.103,21 ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menhaj menguraikan bahwa usulan ini didasarkan pada asumsi total kuota haji 2027 sebanyak 221 ribu jemaah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji daerah/PHD, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah/KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.
Melansir laporan Kemenhaj, keberangkatan haji 1447 H/2026 M menetapkan BPIH sebesar Rp87.409.365 dan Bipih sebesar Rp54.193.807. Apabila dibandingkan dengan usulan haji 2027, BPIH mengalami kenaikan, sementara Bipih diusulkan turun.
Mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan BPIH 2026, Menhaj memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, di antaranya adalah: