Kenaikan BPIH mengacu pada kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (USD) sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.

Dinamika geopolitik global memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur, sehingga memicu lonjakan biaya transportasi udara yang signifikan dalam Rupiah.

Kenaikan BPIH juga didasarkan pada kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang meniadakan layanan Masyair paket D, sehingga pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C yang lebih mahal untuk haji 2027.

Menindaklanjuti usulan Menhaj dalam rapat kerja tersebut, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M. rancangan usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas secara lebih rinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang adil dan transparan bagi seluruh jemaah.