UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus memperoleh persetujuan yang sah. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk melalui sarana elektronik.
Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 juga menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data pribadi.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata karena sebuah foto dijadikan stiker WhatsApp. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana foto tersebut diperoleh, digunakan, disebarluaskan dan apakah terdapat dasar yang sah untuk pemrosesan data pribadi tersebut.
UU PDP memuat larangan bagi setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).
Untuk penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari fakta bahwa seseorang membuat stiker menggunakan wajah orang lain. Unsur-unsur tindak pidana dan keadaan konkret dalam suatu perkara tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
Jika stiker digunakan untuk menghina
Persoalan hukum juga dapat berbeda apabila stiker tersebut digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.