UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta.

Artinya, konteks penggunaan stiker menjadi penting. Stiker yang dibuat untuk penggunaan pribadi dan tidak merugikan seseorang memiliki situasi hukum yang berbeda dengan stiker yang digunakan untuk mempermalukan, merendahkan atau menyerang nama baik seseorang.

Jangan sembarangan menggunakan foto orang lain

Masyarakat sebaiknya meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan foto yang menampilkan wajah orang lain untuk membuat stiker, terlebih jika stiker tersebut akan disebarkan kepada banyak orang atau digunakan di berbagai grup percakapan.

Selain persoalan hukum, meminta izin juga merupakan langkah untuk menghormati privasi dan hak seseorang atas penggunaan foto dirinya.

Dengan demikian, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tidak otomatis menjadi tindak pidana dalam setiap keadaan.

Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran pelindungan data pribadi atau ketentuan pidana lain, terutama ketika dilakukan tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian atau digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang.