"Kami hadir bukan untuk menghakimi dan menjustifikasi, kami tidak meminta Badan Kehormatan menghukum terlapor. Kami hanya meminta Badan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran etik sesuai kewenangannya, secara terukur dan transparan," jelasnya.
Setelah melakukan aksi di DPRD Bone, HMI kembali melanjutkan aksi di Mapolres Bone. Mereka langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan dan mendesak untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPRD.
"Kami menghormati bahwa pemeriksaan pada tanggal 31 Agustus 2026 belum dapat terlaksana. Namun demikian, kami meminta agar pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bone selaku terlapor segera dijadwalkan ulang sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, BK DPRD Bone belum memproses dugaan pelanggaran etik tersebut meski sudah menerima dua laporan. Laporan pertama kali diajukan oleh Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) ke DPRD Bone pada Senin (3/8). Laporan kedua kemudian diajukan oleh Yuli melalui kuasa hukumnya pada Rabu (12/8).
Hampir dua pekan sejak aduan pertama dimasukkan, BK DPRD Bone justru mengembalikan berkas laporan dari Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi. Laporan Collipujie dianggap kurang lengkap.
"Artinya apa yang diajukan ke DPRD terkait kode etik masih ada kekurangannya. Makanya ini dikembalikan bukan ditolak, tetapi untuk melengkapi kekurangannya," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada NadiKabar, Jumat (14/8).