BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap orang utan sumatra karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.

Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya, tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan yang menjadi habitat orang utan.

"Kami juga mengimbau apabila menjumpai orang utan berada di luar hutan atau perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 atau petugas BKSDA terdekat, agar dapat segera dilakukan penanganan tepat," kata Ujang Wisnu Barata.