NADIKABAR.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu orangutan sumatra (Pongo abelii) yang terjebak di perkebunan masyarakat di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Kamis, mengatakan orangutan yang dievakuasi tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 30 tahun.
"Tim BKSDA bersama mitra menyelamatkan dan mengevakuasi satu individu orangutan betina terjebak di perkebunan masyarakat yang jaraknya sekitar 100 meter dari kawasan hutan," katanya.
Evakuasi, kata dia, berawal informasi ada satu individu orangutan berada di kebun masyarakat di Kampung Bener Baru, Kecamatan Blang Pegayonan, Kabupaten Gayo Lues, pada Jumat (16/10).
Selanjutnya, kata Ujang Wisnu Barata, tim BKSDA bersama mitra bergerak lokasi dan menemukan orang utan tersebut. Kemudian, tim melakukan pembiusan terhadap satwa liar dilindungi itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan, ditemukan luka lecet pada anus dan orangutan tersebut terlihat dalam kondisi kurang sehat. Dokter hewan merekomendasikan perawatan dan observasi lebih lanjut terhadap orang utan itu.
"Orangutan itu akhirnya dibawa ke pusat rehabilitasi, Sumatran Rescue Alliance, di Besitang, Sumatera Utara, guna menjalani perawatan dan observasi. Jika nanti dinyatakan sehat, maka orang utan tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya," kata Ujang Wisnu Barata.
Orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap orang utan sumatra karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.
Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya, tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan yang menjadi habitat orang utan.
"Kami juga mengimbau apabila menjumpai orang utan berada di luar hutan atau perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 atau petugas BKSDA terdekat, agar dapat segera dilakukan penanganan tepat," kata Ujang Wisnu Barata.