Sebab, Surah Yasin merupakan bagian dari Al-Qur'an, sedangkan hukum perempuan haid membaca Al-Qur'an masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tetap diperbolehkan berziarah kubur.

Namun, dalam mazhab Imam Syafi'i, perempuan haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an dengan tujuan membaca Al-Qur'an. Adapun jika ayat yang dibaca diniatkan sebagai zikir, maka diperbolehkan.

"Selagi ayat itu ayat dengan kedudukan zikir, maka niatnya adalah zikir, maka di dalam mazhab Imam Syafi'i adalah diperkenankan," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Perbedaan pendapat mengenai membaca Al-Qur'an bagi wanita haid juga dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab susunan A. R. Shohibul Ulum. Sebagian ulama mengharamkan, sedangkan sebagian lainnya membolehkan.

Ulama yang mengharamkan mengambil dasar hukum dari Surah Al-Waqi'ah ayat 79: