لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ

Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Berdasarkan dalil tersebut, empat imam mazhab (Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hambali) sepakat bahwa wanita haid atau nifas tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur'an. Namun, mengenai hukum membacanya, terdapat perbedaan pendapat.

Sejumlah ulama Syafi'i melarang wanita haid dan nifas membaca Al-Qur'an. Menurut mereka, jika menyentuhnya saja dilarang, apalagi membacanya.

Sementara itu, sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an tetap diperbolehkan melalui hafalan atau cara lainnya, selama tidak menyentuh mushaf.

Jadi, kondisi haid bukan penghalang bagi wanita untuk berziarah kubur. Sementara untuk membaca Surah Yasin, yang perlu diperhatikan adalah niat dan pendapat fikih yang diikuti.