NADIKABAR.COM — Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) meningkatkan pengawasan dana otonomi khusus (Otsus) di delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan (Papeg).
Anggota BP3OK Papua Pegunungan Gaad P Tabuni dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu, mengatakan sebagai lembaga yang berada di bawah Wakil Presiden (Wapres) RI, bermitra dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dalam mengontrol penggunaan alokasi dana Otsus.
“Kami sejauh ini baru melakukan sosialisasi dan koordinasi mengenai pengawasan dana Otsus di dua kabupaten Papua Pegunungan, yakni Lanny Jaya dan Jayawijaya. Sementara enam kabupaten lain menunggu agenda selanjutnya,” katanya.
Menurut Gaad, sebagai lembaga yang berada di bawah Wapres memiliki tugas untuk mengawasi dan mengarahkan program dan kegiatan yang menggunakan alokasi dana Otsus oleh pemerintah daerah, sehingga sesuai dengan apa yang ditentukan.
“Kehadiran kami untuk mengingatkan, mengawasi sekaligus mengarahkan program kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah sesuai rel yang telah ditentukan, jangan keluar dari aturan, karena bisa terjerat kasus hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan peruntukan dana Otsus sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan, yakni di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua (OAP).
“Dana otsus ini telah diatur sedemikian baik, diawali oleh beberapa kementerian menggunakan aplikasi terbaru, sehingga pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) jangan salah menggunakannya, karena bisa terjerat kasus pidana,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk mencegah sejak dini penyalahgunaan alokasi dana Otsus, koordinasi harus dilakukan oleh pemerintah daerah di delapan kabupaten.
“Koordinasi itu dilakukan supaya dalam merumuskan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang itu sesuai dengan apa yang telah diatur dan dirumuskan dalam undang-undang, sehingga penjabarannya kepada masyarakat dapat tepat sasaran,” ujarnya.