Maka dari itu, BPI sebagai lembaga yang ikut merumuskan jalannya perfilman Indonesia sudah mengusulkan sejumlah perubahan aturan ketenagakerjaan industri perfilman dalam revisi UU Perfilman yang saat ini sedang digodok bersama Kementerian Kebudayaan.
Beberapa hal berkaitan tenaga kerja perfilman yang akan diatur dalam RUU tersebut mulai dari kewajiban dasar, pendidikan, peningkatan kompetensi, hingga perlindungan tenaga kerja film.
Selain dari RUU, BPI juga berupaya meningkatkan kompetensi insan perfilman lokal dengan mencari dan mengajak mereka untuk menempuh pelatihan atau pendidikan di negara yang sudah memiliki ekosistem perfilman yang sudah terbangun.
Fauzan mengakui bahwa negara-negara seperti Korea Selatan melalui badan perfilmannya juga memiliki program pelatihan atau kerja sama yang bisa dilakukan insan perfilman, dan selalu ada orang Indonesia yang ikut.
"Cuma memang skalanya kalau itu kan sedikit ya, cuma satu atau dua saja lah," kata Fauzan. "Namun kalau misalnya ini, ya kayak dulu bapak-bapak kita tuh yang membangun industri film, semuanya sekolah dibiayai negara ke luar negeri. Dan [sekarang] mekanismenya ada di LPDP."
"Sekarang kita nyari muridnya yang mau kesana. Itu masalahnya, cari talentnya. Siapa yang mau sekolah? Karena [kebanyakan] inginnya syuting. Tapi kita tetap butuhnya [talenta] itu ditingkatkan jadi [misalnya menjadi] lulusan La Femis [Prancis], atau lulusan USC [School of Cinematic Arts Los Angeles]."