NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang anggotanya memakai rokok elektrik atau vape. Larangan ini berlaku untuk anggota kepolisian dan pengunjung Polres Cilegon.

"Kalau untuk masalah masyarakat yang akan berkunjung akan difilterisasi di SPKT, kemudian nanti ditegur untuk tidak menggunakan vape di lingkungan kepolisian," kata Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana, Selasa (3/11/2026).

Sejak telegram Kapolri berlaku mulai awal pekan ini, sweeping terhadap anggota Polres Cilegon mulai dilakukan. Propam Polres Cilegon diperintahkan melakukan pengawasan terhadap penggunaan vape tersebut.

"Saya juga sudah minta untuk Kasi Propam untuk melakukan pengecekan terhadap tamu yang akan berkunjung ke Polres dan kita juga sudah melakukan peneguran terhadap anggota-anggota. Ini kan STR-nya STR baru, sehingga mungkin kita harus melakukan amplifikasi terhadap baik masyarakat maupun anggota-anggota," katanya.

Bagi anggota yang kedapatan memakai vape, Polres Cilegon akan memberikan sanksi disiplin. Sanksi itu diawali teguran, jika masih membandel, sanksi disiplin baru berlaku bagi anggota yang melanggar.

"Sanksi sampai sekarang, saya akan menerapkan sanksi disiplin kalau memang sudah sudah diterapkan dan masih dilanggar oleh anggota saya," katanya.