"Semua itu tergantung kemampuan. Harapannya HRD bisa membuktikan dan melihat dulu kemampuan kami. Jika memang punya keahlian, berikanlah kesempatan. Bekerja itu harus dilihat dari kompetensi yang nyata," tegas Faiz.
Selain masalah seleksi yang belum transparan, para pencari kerja disabilitas juga menyoroti syarat pendaftaran yang kerap membatasi mereka, seperti batasan usia hingga spesifikasi jurusan pendidikan.
Oleh karena itu, mereka mengingatkan pentingnya komitmen dunia usaha dalam mengimplementasikan amanat undang-undang terkait pengalokasian kuota tenaga kerja disabilitas.
"Harapan kami, seluruh perusahaan bisa lebih inklusif dan mau memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Mari pacu keterbukaan ini sesuai aturan undang-undang yang menetapkan kuota bagi pekerja disabilitas. Jangan asal menolak sebelum melihat potensi kami," pungkas Faiz.