"Habis dari kamar mandi, lewat di depan kamar dengar ada suara keributan," kata S kepada para wartawan di lokasi, Sabtu (5/9).
S menuturkan suara itu terdengar hingga ke luar. Ia mendefinisikan suara keributan yang didengar seperti orang sedang berantem.
"Hanya suara kayak berantem aja," ujar S.
Kasat Res PPA-PPO Kompol Sriniti menjabarkan alasan Very sampai nekat membunuh Mozza. Terungkap, keduanya sempat cekcok yang dipicu oleh kecemburuan pelaku.
"Memang pelakunya mengakui sebelumnya ada cekcok karena pelaku itu cemburu," ungkap Sriniti.
Lebih lanjut, Sriniti menjelaskan pelaku cemburu saat membuka ponsel korban dan mendapati adanya percakapan Mozza dengan laki-laki lain.
"Cemburu waktu bareng itu itu dia sempat buka handphone-nya korban ada chat dari laki-laki lain," ucap Sriniti.
Adu mulut itu terjadi di kamar kos pelaku pada 25 Juni 2025 siang. Pelaku menyampaikan korban sempat memukul dan emosi pelaku tersulut.
"Jam 14.00 WIB an itu cekcok. Itu jadi rentang siang, sore itu. Kalau menurut pengakuan pelaku sih korban mukul dulu waktu cekcok itu, kemudian pelaku emosi langsung bekap korban sampai lemas," terang Sriniti.
Sriniti menuturkan pelaku sempat panik saat mendapati Mozza sudah lemas. Pelaku lalu keluar kos dengan motor korban.
"Korban itu lemas, tidak bergerak. (Pelaku) panik, bingung, ketika lihat korbannya lemas. Setelah itu keluar naik motornya korban," beber Sriniti.
Sriniti menyampaikan pelaku pergi dari kos sebanyak dua kali. Dia pergi beli makan dan mencari tempat membuang korban.
"Keluarnya itu beli makan sama tali rafia. Habis itu masuk lagi, makan. Habis itu keluar lagi survei tempat, habis itu sudah ketemu dia balik lagi," ungkap Sriniti.
Tubuh korban yang sudah lemas kemudian dimasukkan ke dalam kardus. Setelahnya, kardus itu diikat lalu dimasukkan ke dalam karung.
Usai menangani tubuh korban, pelaku pergi dari kos naik motor. Ia pergi menuju lokasi pembuangan yang sudah disurvei sebelumnya.
"Baru dibawa sendiri dibopong, ditaruh di motor, seolah-olah kayak paket gitu. Terus dibawa ke tempat yang udah dia survei itu. Malam itu habis Magrib dia buangnya," ujar Sriniti.
Sriniti berujar, Very diduga melakukan tindakan kekerasan anak yang membuat korban meninggal dunia. Ia juga disangkakan telah melakukan pembunuhan.
"Dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan," ujar Sriniti.
Atas perbuatannya, Sriniti mengungkapkan tersangka dijerat pasal berlapis. Adapun ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami tetapkan terhadap tersangka adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Sriniti.
"Dan atau pasal 458 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun. Untuk korban pada saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah umur sehingga kita menetapkan pasal Undang-undang perlindungan anak," tambahnya.