NADIKABAR.COM — Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun. Ia juga dituntut harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," kata JPU, Agus Subagya di Pengadilan Tipikor, dilansir NadiKabar, Kamis (24/9/2026).

Dalam kasus ini, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Sementara dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.