"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar," lanjutnya.

Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara dipidana penjara selama 1 tahun.

JPU menyebut, uang pengganti Rp 2,69 miliar itu merupakan uang THR yang dikumpulkan dari para Organisasi Perangjat Daerah (OPD) untuk para Forkopimda.