Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bupati Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 M
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun. Ia juga dituntut harus membayar uang pengganti senilai R
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 12:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar," lanjutnya.
Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara dipidana penjara selama 1 tahun.
JPU menyebut, uang pengganti Rp 2,69 miliar itu merupakan uang THR yang dikumpulkan dari para Organisasi Perangjat Daerah (OPD) untuk para Forkopimda.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.