NADIKABAR.COM — Bupati Nagekeo Simplisius Donatus memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Status tanggap darurat diperpanjang hingga 27 September 2026.

Perpanjangan status tanggap darurat berlaku mulai 14 September 2026. Sebelumnya, masa tanggap darurat berlangsung selama 30 hari sejak 15 Agustus 2026 dan berakhir pada 13 September 2026.

"Status tanggap darurat bencana gempa bumi diperpanjang sampai tanggal 27 September," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagekeo, Remigius Jago, Selasa (15/9/2026).