Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bupati Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat Gempa hingga 27 September
Bupati Nagekeo Simplisius Donatus memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Status tanggap darurat diperpanjang hingga 27 September 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 19:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), diketahui termasuk salah satu wilayah yang terdampak parah gempa bumi magnitudo 7,7 pada 15 Agustus lalu dan gempa-gempa susulan.
Akibat gempa tersebut, 20 orang meninggal dunia, 34 orang luka berat dan 139 orang luka ringan. Sebanyak 81.077 orang juga mengungsi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.