NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap seorang pria bernama Uyan Ruhyandi. Dia telah berstatus sebagai terpidana sejak 2018 atas kasus pengemplangan pajak.

Uyan Ruhyandi diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Dia kemudian diadili di PN Bandung pada Agustus 2018 terkait kasus faktur pajak pada 2011 yang merugikan negara senilai Rp 4,45 miliar.

Saat pertama kali diadili, Uyan Ruhyandi diketahui berstatus sebagai tahanan kota. Pada November 2018, Hakim PN Bandung menyatakan dia bersalah telah melakukan tindak pidana menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sesuai Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Uyan Ruhyandi saat itu divonis pidana penjara selama 4 tahun. Dia sempat melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun pada Juli 2020, upayanya kandas.