Selain pidana badan, Uyan Ruhyandi saat itu didenda senilai Rp 8,9 miliar (2 x Rp 4,45 miliar). Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Uyan Ruhyandi justru kabur untuk menghindari hukuman penjara. Dia sempat terdeteksi melarikan diri ke Jakarta hingga Sumatera Utara.

Namun, pelariannya berakhir di Garut. Kejari Kota Bandung lalu menangkapnya untuk menjalani masa hukuman.