Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Buron 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp 4,4 M Ditangkap di Garut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap seorang pria bernama Uyan Ruhyandi. Dia telah berstatus sebagai terpidana sejak 2018 atas kasus pengemplangan pajak.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 22:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain pidana badan, Uyan Ruhyandi saat itu didenda senilai Rp 8,9 miliar (2 x Rp 4,45 miliar). Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Uyan Ruhyandi justru kabur untuk menghindari hukuman penjara. Dia sempat terdeteksi melarikan diri ke Jakarta hingga Sumatera Utara.
Namun, pelariannya berakhir di Garut. Kejari Kota Bandung lalu menangkapnya untuk menjalani masa hukuman.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.