NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Dengan usulan tersebut, pekerja bergaji hingga Rp7,5 juta tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan batas PTKP saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan sudah tak sesuai dengan perkembangan upah minimum.
Ia menilai kenaikan batas tersebut diperlukan agar pekerja, terutama yang menerima upah minimum, tidak terbebani pajak ketika memperoleh tambahan penghasilan dari lembur, bonus, maupun tunjangan hari raya (THR).
"Usulan kami PTKP-nya menjadi Rp7,5 juta. Setidak-tidaknya sama dengan PTKP senilai upah minimum tertinggi saat ini, sekitar Rp5,9 juta di Karawang dan Bekasi. Jadi, upah minimum di mana pun berlaku di seluruh Indonesia tidak terkena pajak," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (3/11).
Menurut Said, batas PTKP Rp4,5 juta ditetapkan ketika upah minimum di sejumlah daerah masih berada di bawah angka tersebut.
Saat ini, upah minimum di Karawang dan Bekasi telah mencapai sekitar Rp5,9 juta, sedangkan di Jakarta sekitar Rp5,8 juta.