Ia menambahkan usulan kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta juga dimaksudkan untuk membantu memulihkan daya beli pekerja yang dinilai tertekan karena kenaikan harga barang dan jasa lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan wacana kenaikan PTKP masih dalam pembahasan untuk program pemerintah pada 2027.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyebut pembahasan kebijakan tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah masih mengkaji penyesuaian batas PTKP, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.
Menurut Juda, kenaikan PTKP berpotensi mendorong daya beli masyarakat, tetapi pemerintah masih mencari besaran yang tepat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana kenaikan PTKP karena dinilai dapat mengurangi beban pajak pekerja dan menjaga daya beli, khususnya kelompok kelas menengah.