Tak hanya memperjuangkan nasib buruh formal di pabrik, para pekerja di Purwakarta juga mendesak agar regulasi baru mencakup perlindungan bagi pekerja platform digital yang terus tumbuh seiring pesatnya perkembangan teknologi.

"Perkembangan teknologi sangat luar biasa. Kami mendorong agar rekan-rekan pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek online (ojol), juga dimasukkan dan mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini," tambah Cahya.

Para buruh menegaskan, apabila draf RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas tidak mengalami perubahan dan dinilai tidak berpihak pada buruh, mereka bersiap menggelar aksi unjuk rasa secara bergelombang dan berkelanjutan hingga tuntutan mereka diakomodasi.