NADIKABAR.COM — Guru inisial SMD (54) yang 13 kali menyetubuhi dan mencabuli siswinya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Sebelum dibekuk polisi, bapak 4 anak ini rupanya sudah berhenti mengajar.

"Sekitar semingguan (SMD) enggak mengajar. Karena sudah viral itu dan ada ketakutan lah, sudah tahu dia kalau salah," terang Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Selama ini, SMD mengajar di MTs yang dinaungi sebuah pondok pesantren di Desa Kayen, Bandar Kedungmulyo, Jombang. Guru mata pelajaran Aqidah Akhlak ini pernah menjadi wali kelas korban.

"Bujuk rayunya kalau pengakuan tersangka itu, korban itu dikasih uang," ungkap Susila.

Sejauh ini, tambah Susila, penyidik telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai bukti. Termasuk hasil visum dan tes psikologi korban.