Apabila hasil pengecekan menunjukkan kendala ada pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif atau data kependudukan tidak sesuai, warga disarankan mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Malang di Block Office Pemkot Malang Jalan Mayjen Sungkono atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.
Petugas Disdukcapil bakal membantu pembaruan dan aktivasi data kependudukan agar sesuai aturan administrasi.
Lantas, bagaimana jika NIK kependudukan sudah dipastikan aktif tetapi status BPJS Kesehatan masih saja nonaktif?.
Jalur pembenahan bisa dilanjutkan melalui kantor kelurahan setempat. Warga cukup melapor ke pihak kelurahan di wilayah domisili untuk mendapatkan fasilitasi pengajuan kembali jaminan kesehatan Pemkot Malang.
"Pengajuan selanjutnya dilakukan melalui eJKN CEKAT Kota Malang. Kelurahan membantu proses pengajuan sesuai hasil verifikasi dan kriteria yang berlaku," jelas Hernina.