"Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan," kata Nezar.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah pengamanan melalui penyusunan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial periode 2026-2029 yang melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri.

Nezar menilai penguatan tata kelola AI perlu diikuti peningkatan kemampuan dan peran masyarakat dan organisasi dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan dalam menilai kebenaran informasi.

"AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja, bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia," tegasnya.