NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar sebelas perusahaan yang dihukum dalam kasus manipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Perusahaan-perusahaan yang disebut anggota bursa itu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa.
"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).
Di kasus DSSA, ada sembilan perusahaan yang dihukum OJK yaitu PT SSI, PT SS, PT ALS,PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS,PT WSI, dan PT RSI.
Dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham kedua emiten tersebut.