Selain itu, Direktur PT SS berinisial R dihukum pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar, yaitu ketentuan Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, OJK menghukum denda Rp500 miliar kepada AH Ltd atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN, yaitu ketentuan Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Kemudian, pada kasus Penawaran Umum Saham CUAN, OJK menetapkan sanksi administratif ke TC Pte Ltd sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
OJK menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," kata OJK.