Selanjutnya, pada Februari, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.

Pada Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang izinnya dicabut efektif 9 Maret 2026. OJK kemudian mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.

Memasuki April, OJK menutup PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, efektif 7 April 2026. Setelah itu, pencabutan izin kembali dilakukan pada Juni terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni.

Pada Juli, terdapat tiga bank yang izin usahanya dicabut, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.

Kemudian, pada Agustus, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan tersebut efektif berlaku pada 19 Agustus 2026.

Selanjutnya, sepanjang September, terdapat tiga bank yang izinnya dicabut. Ketiganya adalah PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September; PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September; dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.