NADIKABAR.COM — Pemerintah Singapura menunjuk tujuh firma investigasi serta satu penasihat hukum independen dalam panel khusus untuk menyelidiki sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengan kabut asap karhutla Indonesia..

Tujuh anggota panel tersebut terdiri dari tiga firma investigasi, yakni Control Risks Group, FTI Consulting (Singapore), dan Kroll Singapore.

Sementara itu, empat anggota lainnya berasal dari firma hukum dan penasihat hukum, yaitu Dentons Rodyk & Davidson, TSMP Law Corporation, WongPartnership, serta arbitrator Toby Landau KC dari Duxton Hill Chambers.

Kementerian Hukum Singapura dan Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) menyatakan tujuh anggota panel tersebut memiliki keahlian dalam investigasi forensik, analisis keuangan, intelijen korporasi, konsultasi risiko, dan layanan hukum.

"Ketujuh anggota tersebut memiliki keahlian dalam investigasi forensik, analisis keuangan, intelijen korporasi, konsultasi risiko, dan layanan hukum," demikian pernyataan bersama Kementerian Hukum dan NEA pada Jumat (30/10), dikutip dari The Business Times.

Pemerintah Singapura sebelumnya mengumumkan pembentukan panel khusus tersebut pada 23 Oktober 2026.

Panel dibentuk untuk memeriksa kegiatan operasional, hubungan korporasi, serta rantai pasok perusahaan yang diidentifikasi otoritas berpotensi memiliki keterkaitan dengan kabut asap.