NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin 6 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Keenam perusahaan tersebut juga terkena sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penindakan terbaru tersebut menambah jumlah korporasi yang dijatuhkan sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem menjadi 32 perusahaan.
Kemenhut sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan.
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," ujar Raja Juli sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10) kemarin.
Raja Juli juga menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.