Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Daftar 6 Perusahaan Penyebab Karhutla yang Dibekukan Kemenhut
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin 6 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Keenam perusahaan tersebu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 14:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," ujarnya.
Berikut daftar 6 perusahaan yang izinnya dibekukan beserta luas konsesi dan lahan terbakar:
Perusahaan yang beroperasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ini memiliki konsesi seluas 36.745 hektare (ha). Luas lahan terbakar di area konsesinya mencapai 4.803 ha
Perusahaan yang berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tersebut memiliki konsesi seluas 59.810 ha. Adapun luas lahan terbakar mencapai 1.049 ha.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.